PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara."
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, hingga duplik para pihak.
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Riau, mengingat Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2025–2030 yang diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.