www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Nyatakan Abdul Wahid Bersalah, Vonis 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 M
Kamis, 30 Juli 2026 - 11:56:33 WIB
Majelis Hakim putuskan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersalah dan vonis 2 tahun penjara (foto/ist)
Majelis Hakim putuskan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersalah dan vonis 2 tahun penjara (foto/ist)

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, Abdul Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara."

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, hingga duplik para pihak.

Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Riau, mengingat Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2025–2030 yang diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi.Pajak Alat Berat Jadi Penyumbang PAD Terendah di Riau, Baru Capai 23,6 Persen
The Premiere Hotel Pekanbaru beri diskon khusus untuk pemilik nama Agus (foto/ist)The Premiere Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Unik untuk Pemilik Nama Agus
Peserta sosialisasi berpoto bersama setelah sosialisasi Pencehagan Karhutla di Kantor Camat Peranap (29/07).Karhutla Jadi Ancaman, PT RPI dan Forkopimca Peranap Turun Langsung Edukasi Masyarakat
Elnusa memperkuat momentum pertumbuhan lewat kinerja operasional solid semester 1 2026 (foto/ist)Elnusa Perkuat Momentum Pertumbuhan Lewat Kinerja Operasional Solid
Ilustrasi emas Antam di Pekanbaru menguat (foto/int)Harga Emas Antam Pekanbaru Naik Lagi, Tembus Rp2,623 Juta/Gram
  Perjuangan RS Bhayangkara Polda Riau dampingi dua anak osteogenesis imperfecta (foto/ist)3,5 Tahun Dampingi Dua Anak 'Tulang Kaca', RS Bhayangkara Polda Riau Beri Penanganan Komprehensif Tanpa Biaya
LDII Rohil memperkuat karakter pemuda religius dan profesional (foto/afrizal)Permata CAI 2026: LDII Rohil Perkuat Karakter Pemuda Religius dan Profesional
Pemprov Riau mendorong peningkatan indeks inovasi daerah (foto/int)Potensi Peringkat IID Turun, Sekdaprov Riau Minta OPD Perkuat Inovasi
Ist.BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V
58 ribu lebih bibit pohon tanaman hutan, PT SPM laksanakan rehabilitasi kawasan konservasi pasca-kebakaran (foto/ist)Hijaukan Kembali Hutan dengan 58.100 Bibit, PT SPM Rehabilitasi Kawasan Konservasi Usai Terbakar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved